MELAYANI PENGURUSAN SBUJK.KTA.SKA.SKT

Telp/Wa. 081227000392 Cepat Dan Murah.

MELAYANI PENGURUSAN SBUJK.KTA.SKA.SKT

Telp/Wa. 081227000392 Cepat Dan Murah.

MELAYANI PENGURUSAN SBUJK.KTA.SKA.SKT

Telp/Wa. 081227000392 Cepat Dan Murah.

MELAYANI PENGURUSAN SBUJK.KTA.SKA.SKT

Telp/Wa. 081227000392 Cepat Dan Murah.

MELAYANI PENGURUSAN SBUJK.KTA.SKA.SKT

Telp/Wa. 081227000392 Cepat Dan Murah.

Senin, 24 Agustus 2020

PENGURUSAN SKT/SKA

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

 

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah :
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III

 

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (K1, K2 dan K3) SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK. Masa berlaku Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKT terbit.

 

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi maupun jasa pengawas konstruksi.

 

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda

 

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Masa berlaku Sertifikat Keahlian (SKA) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKA terbit.



Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com


PENGURUSAN SBUJK

SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)

Adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencanaan konstruksi atau jasa pengawas konstruksi sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing/ lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang terakreditasi LPJK.

Adapun Kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), antara lain :

1. Kecil (K1, K2, K3)

2. Menengah (M1, M2)

3. Besar (B1, B2)

Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat pengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.

Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah 3 (tiga) tahun sejak SBU terbit dengan kewajiban registrasi setiap tahunnya.


Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com




PENGURUSAN SIUJK

SIUJK adalah Surat izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat.

SIUJK dapat dikualifikasikan menjadi :
1. Kecil (dengan ketentuan modal 50 juta sd 500 juta).
2. Menengah (dengan ketentuan modal 500 jura sd 10 milyar).
3. Besar (dengan ketentuan modal 10 milyar sd tak terhingga).



Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com

PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas atau yang biasa kita sebut dengan PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham dari beberapa orang dan pemiliknya punya sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. 

Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di ahli hukum yang berwenang misalnya Notaris.

Saham-saham tersebut tidak harus dimiliki oleh satu orang saja. Bahkan anda bisa memiliki banyak saham kalau memang ada kelonggaran modal. Nanti untuk kepemilikannya bisa atas nama anda sendiri. 

PT ini juga memiliki beberapa jenis yaitu ada PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. 

Untuk bikin PT anda tidak bisa mengurusnya sendiri, anda perlu bantuan Notaris untuk mengurusnya.

Persyaratan Pendirian PT

Dalam mendirikan sebuah PT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada syarat umum dan ada pula syarat pendirian PT secara formal. Lebih jelasnya bisa anda simak ulasan dibawah ini:

Syarat umum pendirian PT

Untuk syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi NPWP, KK dan KTP para pendiri PT.
  2. Foto Direktur dengan ukuran 3×4 dan berlatar belakang merah.
  3. Photocopy PBB sesuai domisili perusahaan tahun terakhir.
  4. Photocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak/Sewa Kantor.
  5. Lokasi dari kantor tersebut tidak diperbolehkan berada di wilayah pemukiman. Untuk lokasi yang diperbolehkan dalam pendirian PT ini yang berada di perkantoran atau plaza dan ruko. Ada juga hal yang membolehkan pendirian PT, untuk lokasi yang sudah ada surat dari kelurahan.
  6. Terdapat stempel perusahaan.

Syarat pendirian PT secara formal

Untuk syarat pendirian PT secara formal ini diatur secara lengkap berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu:

  1. Pendiri terdiri dari dua unsur yaitu direktur dan komisaris.
  2. Nama Perusahaan
  3.  Harus terdapat susunan pemegang saham 
  4. Untuk Akta pendirian PT harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Untuk nilai Modal dasar dan modal disetor sudah harus ditetapkan.
  6. Pengurus yang mengelola Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang lagi yaitu sebagai Komisaris.
  7. Pemegang saham yang memiliki peran dalam PT tersebut harus WNI 
  8. Badan Hukum yang didirikan juga  berdasarkan hukum Indonesia.
  9. Untuk Akta Notaris Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut sebaiknya benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang kurang nanti malah akan merepotkan anda sendiri. Anda harus bolak balik melengkapi data yang tertinggal dan akhirnya menghambat dalam proses pembuatan PT jadi lebih lama.

Berapa lama waktu pengurusan pendirian PT

Kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.


Kenapa menggunakan jasa Legalitaskita?

  • Legalitaskita telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
  • Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
  • Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
  • Harga dan layanan terbaik mulai dari 2 Jutaan;
  • Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
  • Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau

Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com

PENDIRIAN CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) atau biasanya disingkat dengan CV adalah merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.


Pengertian Perseroan komanditer atau biasa disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Secara Umum CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).

Jenis-jenis CV (Comanditaire Venootschap)

  1. Persekutuan komanditer murni. Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  2. Persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  3. Persekutuan komanditer bersaham. Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya yaitu anggota aktif dan anggota pasif;
  2. Sekutu yang aktif adalah anggota yang aktif dalam mengelola suatu perusahaan;
  3. Sedangkan pada sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan sebuah modal saja; dan
  4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan pada tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.

Kelebihan CV (Comanditaire Venootschap)

  1. Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah
  2. Modal yang dikumpulkan lebih besar
  3. Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat
  4. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik
  5. Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka

Kekurangan CV (Comanditaire Venootschap)

  1. Sebagian anggota atau sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam mengatur perusahaan
  2. Sulit bagi sekutu pimpinan untuk menarik kembali modalnya
  3. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan karena bergantung pada sekutu aktif atau anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas

Apa saja persyaratan Pendirian CV?

1. Nama CV yang akan digunakan;

2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;

3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru

4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;

5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;

6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;

7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);

8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)

DOKUMEN YANG DI DAPAT :

  • Akta Notaris ( Akta )
  • Surat Keterangan Terdaftar Badan Usaha (SKT Kumham)
  • NPWP & SKT NPWP CV
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pendaftaran BPJS KETENAGAKERJAAN
  • Pendaftaran BPJS KESEHATAN


Kenapa Harus Menggunakan Jasa Pendirian CV di LEGALITASKITA?

  • Legalitaskita telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
  • Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
  • Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
  • Harga dan layanan terbaik mulai dari 2 Jutaan;
  • Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
  • Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau

Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com


Selasa, 18 Agustus 2020

PENGURUSAN ISO 45001:2018

ISO 45001:2018 Sertifikasi Manajemen untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Merupakan standar internasional yang menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasi, Menganalisa dan mengurangi risiko yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan dalam perusahaan Anda. Menerapkan standar akan mengirimkan sinyal yang jelas kepada para pemangku kepentingan bahwa Anda melihat kesehatan dan keselamatan karyawan sebagai prioritas utama dalam perusahaan Anda.

Standar ISO 45001:2018 juga menyediakan kepada organisasi sebuah kerangka kerja untuk manajemen keselamatan kesehatan kerja yang membantu mereka untuk:
1. Mengidentifikasi, meminimalkan dan mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan.
2. Mematuhi undang-undang keselamatan dan kesehatan.
3. Melindungi kesejahteraan para karyawan.

 

Manfaat Penerapan ISO 45001:2018 :
1. Menerapkan praktik terbaik internasional yang berhubungan dengan manajemen risiko.
2. Memastikan kesehatan dan kesejahteraan para karyawan, sub-kontraktor dan masyarakat.
3. Minimalisasi kewajiban pengusaha melalui penerapan standar secara proaktif daripada kontrol reaktif
4. Memastikan kesadaran terhadapperaturan keselamatan kerja dan undang undangnya.
5. Mengurangi tingkat kecelakaan dan insiden serta mengurangi bahaya penghapusan kerja.
6. Meningkatkan proses penyelidikan insiden.
7. Meningkatkan motivasi kerja karyawan dengan menyediakan tempat kerja yang lebih aman.

 

Layanan ISO 45001:2018 di kami diantara lain :
1. Implementasi & Consulting
2. Audit Sertifikasi ISO 45001:2018

Untuk Standar ISO 45001:2018, kami memberikan jaminan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan secara teregistrasi di Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) Non Akreditasi ataupun terakreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM).

Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com


PENGURUSAN ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 adalah standar yang disepakati secara internasional untuk persyaratan sistem manajemen lingkungan. Standar Ini membantu organisasi meningkatkan kinerja lingkungan mereka melalui penggunaan sumber daya dan pengurangan limbah yang lebih efisien, memperoleh keunggulan kompetitif dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan termasuk pelanggan.


Sistem manajemen lingkungan membantu organisasi mengidentifikasi, mengelola, memantau dan mengendalikan masalah lingkungan mereka secara menyeluruh. Ini berarti bahwa ISO 14001:2015 dapat diintegrasikan dengan mudah ke dalam sistem manajemen ISO yang ada.

 

Manfaat Penerapan ISO 14001:2015 :
1. Menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan hukum dan peraturan saat ini dan masa depan
2. Meningkatkan keterlibatan top manajemen dan keterlibatan karyawan
3. Meningkatkan reputasi perusahaan dan kepercayaan pemangku kepentingan melalui komunikasi strategis
4. Mencapai tujuan bisnis strategis dengan memasukkan isu-isu lingkungan ke dalam manajemen bisnis
5. Memberikan keunggulan kompetitif dan keuangan melalui peningkatan efisiensi dan pengurangan biaya
6. Mendorong kinerja lingkungan yang lebih baik dari pemasok dengan mengikutsertakan mereka ke dalam sistem bisnis organisasi.

 

Layanan ISO 14001:2015 di kami diantara lain :
1. Implementasi & Consulting
2. Audit Sertifikasi ISO 14001:2015

 

Untuk Standar ISO 14001:2015, kami memberikan jaminan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan secara teregistrasi di Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM) Non Akreditasi ataupun terakreditasi resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen (LSSM).


Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com