Senin, 24 Agustus 2020

PENDIRIAN PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas atau yang biasa kita sebut dengan PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan suatu usaha dengan modal usaha berasal dari saham-saham dari beberapa orang dan pemiliknya punya sebagian saham dari modal yang digunakan untuk usaha tersebut. 

Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan. Untuk menjual saham kemudian mengganti pemilik yang baru tidak perlu membubarkan perusahaan, hanya perlu mengurusnya di ahli hukum yang berwenang misalnya Notaris.

Saham-saham tersebut tidak harus dimiliki oleh satu orang saja. Bahkan anda bisa memiliki banyak saham kalau memang ada kelonggaran modal. Nanti untuk kepemilikannya bisa atas nama anda sendiri. 

PT ini juga memiliki beberapa jenis yaitu ada PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. 

Untuk bikin PT anda tidak bisa mengurusnya sendiri, anda perlu bantuan Notaris untuk mengurusnya.

Persyaratan Pendirian PT

Dalam mendirikan sebuah PT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Ada syarat umum dan ada pula syarat pendirian PT secara formal. Lebih jelasnya bisa anda simak ulasan dibawah ini:

Syarat umum pendirian PT

Untuk syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi NPWP, KK dan KTP para pendiri PT.
  2. Foto Direktur dengan ukuran 3×4 dan berlatar belakang merah.
  3. Photocopy PBB sesuai domisili perusahaan tahun terakhir.
  4. Photocopy bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak/Sewa Kantor.
  5. Lokasi dari kantor tersebut tidak diperbolehkan berada di wilayah pemukiman. Untuk lokasi yang diperbolehkan dalam pendirian PT ini yang berada di perkantoran atau plaza dan ruko. Ada juga hal yang membolehkan pendirian PT, untuk lokasi yang sudah ada surat dari kelurahan.
  6. Terdapat stempel perusahaan.

Syarat pendirian PT secara formal

Untuk syarat pendirian PT secara formal ini diatur secara lengkap berdasarkan UU No. 40/2007 yaitu:

  1. Pendiri terdiri dari dua unsur yaitu direktur dan komisaris.
  2. Nama Perusahaan
  3.  Harus terdapat susunan pemegang saham 
  4. Untuk Akta pendirian PT harus yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  5. Untuk nilai Modal dasar dan modal disetor sudah harus ditetapkan.
  6. Pengurus yang mengelola Minimal terdiri dari 1 orang Direktur dan 1 orang lagi yaitu sebagai Komisaris.
  7. Pemegang saham yang memiliki peran dalam PT tersebut harus WNI 
  8. Badan Hukum yang didirikan juga  berdasarkan hukum Indonesia.
  9. Untuk Akta Notaris Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

Semua persyaratan pendirian PT tersebut sebaiknya benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang terlewat. Kalau ada yang kurang nanti malah akan merepotkan anda sendiri. Anda harus bolak balik melengkapi data yang tertinggal dan akhirnya menghambat dalam proses pembuatan PT jadi lebih lama.

Berapa lama waktu pengurusan pendirian PT

Kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.


Kenapa menggunakan jasa Legalitaskita?

  • Legalitaskita telah mendampingi lebih dari ribuan pengusaha mendirikan dan mengurus perizinan usaha;
  • Ditangani oleh konsultan dan notaris yang berpengalaman dibidangnya;
  • Rutin memberikan perkembangan proses pekerjaan secara berkala;
  • Harga dan layanan terbaik mulai dari 2 Jutaan;
  • Perlindungan bisnis dan layanan yang pasti;
  • Pengurusan Jasa pendirian usaha menjadi lebih mudah, tepat waktu dan terjangkau

Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar