Senin, 24 Agustus 2020

PENGURUSAN SBUJK

SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)

Adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencanaan konstruksi atau jasa pengawas konstruksi sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing/ lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang terakreditasi LPJK.

Adapun Kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), antara lain :

1. Kecil (K1, K2, K3)

2. Menengah (M1, M2)

3. Besar (B1, B2)

Sertifikat Badan Usaha juga menjadi acuan bagi perusahaan untuk dapat pengajukan dan mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kotamadya atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perusahaan penanaman modal sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha.

Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah 3 (tiga) tahun sejak SBU terbit dengan kewajiban registrasi setiap tahunnya.


Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com




0 komentar:

Posting Komentar