Senin, 24 Agustus 2020

PENGURUSAN SKT/SKA

SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi yang harus dimiliki tenaga kerja/ahli perusahaan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam permohonan Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana Konstruksi.

 

Kualifikasi tenaga terampil Jasa Pelaksana Konstruksi adalah :
1. Tingkat I
2. Tingkat II
3. Tingkat III

 

SKT adalah salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi golongan kecil (K1, K2 dan K3) SKT tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi LPJK. Masa berlaku Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKT terbit.

 

SKA (Sertifikat Keahlian) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi maupun jasa pengawas konstruksi.

 

Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah :
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda

 

Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). SKA tersebut dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah diakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Masa berlaku Sertifikat Keahlian (SKA) adalah 3 (tiga) tahun sejak SKA terbit.



Office :

1.  Ruko Plaza Cordoba Blok K.40 Sektor XIV. 4 Nusa Loka BSD City Tangerang Selatan Banten

2. Taman Banjar Agung Indah Blok F27 No.6 Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Banten

Telp / wa    : 081227000392

Email         : sertifikatbadanusahajasakonstr@gmail.com


0 komentar:

Posting Komentar